KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garinda Kartasasmita optimistis dengan perkembangan rokok elektrik atau
vape di tahun ini. Optimisme ini berdasarkan data pengguna aktif rokok elektrik yang telah mencapai hampir 4 juta orang. Ditambah juga dengan jumlah peningkatan orang yang telah mencoba dan beralih ke rokok elektrik. "Data survei terakhir, masyarakat yang sudah mencoba produk
vape sebanyak lebih dari 6 juta orang, sedangkan pengguna aktif sekitar hampir 4 juta orang," ungkap Garinda saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/7).
Dia menambahkan, industri vape lokal dianggap bisa bertahan lebih kuat dari terpaan vape impor dari luar negeri. Alasan utamanya adalah terkait racikan cairan atau
eliquid vape lokal yang lebih diterima masyrakat. "Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang cukup unik, dan lebih menyukai produk lokal ketimbang produk impor. Produk impor biasanya lebih laris terjual di area turis," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Memisahkan Aturan Rokok dan Produk Tembakau Alternatif Dia menambahkan bahwa industri vape tahun ini juga akan menerapkan sejumlah strategi menghadapi masuknya produk asing. "Strategi yang kami lakukan adalah dengan lebih menyesuaikan produk lokal dengan selera lokal. Kemampuan para peracik
eliquid di Indonesia sudah cukup dikenal di dunia, ini akan terus kami tingkatkan," jelasnya. Terkait dengan perkembangan aturan rokok elektrik, Garinda mengatakan para anggota setuju dengan peraturan mengenai rokok elektrik atau vape yang saat ini tengah digodok Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Ini adalah sebuah titik terang ya, bahwa Kemenperin sudah melihat industri ini seperti bagaimana negara maju lain di Eropa melihatnya. Kami setuju, asalkan regulasi ditetapkan dengan cara yang tepat, yaitu berdasarkan kajian dan profil resiko produk itu sendiri," jelasnya. Peraturan ini diharapkan membuat tata kelola lebih baik, seiring dengan perkembangan rokok elektrik yang masif. Memang, kepastian hukum dan regulasi dinilai sebagai salah satu aspek yang mampu meningkatkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya untuk rokok elektrik yang berada pada sektor produk olahan hasil tembakau. Dalam perkembangan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) untuk produk olahan hasil tembakau per Mei 2024, pengolahan tembakau terkontraksi 4,2%.
Baca Juga: Asosiasi Konsumen: Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan Bagi Anak-anak Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif juga sempat mengatakan kontraksi tersebut merupakan yang pertama kalinya. Ia menyebut penurunan IKI itu tak lepas dari maraknya rokok ilegal di pasaran.
Namun dalam peraturan ini, skema pajak dari rokok elektrik masih menjadi PR yang harus diselesaikan. Tahun 2023 lalu, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) yang terdiri atas beberapa asosiasi juga telah mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027. Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024. "Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM," ungkap Garindra. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati