Pengguna dompet digital meningkat, OY! bebaskan biaya tambahan saat lakukan transaksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna aplikasi dompet digital di Indonesia kerap mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga di akhir tahun 2019, Bank Indonesia mencatat volume transaksi uang elektronik telaah mencapai 2,7 miliar dengan nilai transaksi sebesar Rp 69 triliun. Hal ini telah melampaui nilai transaksi uang elektronik sepanjang tahun 2018.

Sama halnya dengan aplikasi OY! yang diluncurkan pada tahun 2018 lalu. Dalam aplikasinya, OY! menawarkan kebebasan bertransaksi antar bank. 

Baca Juga: Kredivo Indonesia targetkan penyaluran pinjaman tunai Rp 4 triliun pada 2020


Hanya dengan menghubungkan rekening bank maupun kartu debit, pengguna dapat melakukan berbagai aktivitas seperti melakukan transfer antar bank tanpa dipungut biaya.

Melalui fitur tersebut, pengguna bisa melakukan transfer antar bank melalui kartu debit, manual pay maupun virtual account. Selain itu, melalui aplikasi OY! pengguna turut bisa melakukan topup e-wallet secara gratis juga dapat melakukan pembayaran tagihan rutin. 

Selain dapat digunakan untuk pembayaran tagihan, pengguna juga bisa melakukan tagihan juga pembayaran ke pengguna lain.

Maraknya layanan fintech di Indonesia menimbulkan perbedaan pilihan akun bank, sehingga mengharuskan penggunanya untuk membayar biaya admin saat melakukan transfer. 

Baca Juga: Kemenkominfo: Pinjol harus hapus data kontak teman si peminjam

Kini, dengan hadirnya OY! mampu menggaet sederet fintech ternama guna meringankan permasalahan yang ada. E-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, Paytren, Doku, XL Tunai, NU cash juga rekening ponsel lainnya saat ini telah menjadi partner OY Indonesia.

CEO OY! Jesayas Ferdinandus menjelaskan, ke depannya Indonesia mampu menjadi platform yang menawarkan one stop financial solutions dengan tema #BeSmartBeOY. “Tujuan jangka panjang OY! dapat meningkatkan literasi finansial yang mampu mendorong kemajuan ekonomi nasional,” papar Jesayas, Jumat (14/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi