JAKARTA. Pengguna mobil Toyota Fortuner, Susilowati Ragus, menggugat PT Toyota Astra Motor (TAM) dan perusahaan rental mobil PT Klase Auto Graha (KAG) sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Susilowati menggugat TAM dan KAG lantaran airbag atau kantung udara mobil Toyota Fortuner miliknya tidak mengembang saat dirinya mengalami kecelakaan. Akibatnya, Susilowati mengalami luka-luka dan rugi materil. Gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Utara pada 6 Oktober 2014 dengan perkara No.402/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Utr. Kuasa hukum Susilowati, Bambang Siswanto mengatakan, kliennya adalah pengguna Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1814 SJG yang dimiliki KAG dan diproduksi TAM. Pada 4 Maret 2014 lalu, Susilowati mengendarai mobil tersebut dan mengalami kecelakaan karena menabrak sebuah pohon di Jalan WR Supratman, Jakarta Selatan.
Pengguna Fortuner gugat Toyota Astra
JAKARTA. Pengguna mobil Toyota Fortuner, Susilowati Ragus, menggugat PT Toyota Astra Motor (TAM) dan perusahaan rental mobil PT Klase Auto Graha (KAG) sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Susilowati menggugat TAM dan KAG lantaran airbag atau kantung udara mobil Toyota Fortuner miliknya tidak mengembang saat dirinya mengalami kecelakaan. Akibatnya, Susilowati mengalami luka-luka dan rugi materil. Gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Utara pada 6 Oktober 2014 dengan perkara No.402/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Utr. Kuasa hukum Susilowati, Bambang Siswanto mengatakan, kliennya adalah pengguna Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1814 SJG yang dimiliki KAG dan diproduksi TAM. Pada 4 Maret 2014 lalu, Susilowati mengendarai mobil tersebut dan mengalami kecelakaan karena menabrak sebuah pohon di Jalan WR Supratman, Jakarta Selatan.