Pengguna Fortuner gugat Toyota Astra



JAKARTA. Pengguna mobil Toyota Fortuner, Susilowati Ragus, menggugat PT Toyota Astra Motor (TAM) dan perusahaan rental mobil PT Klase Auto Graha (KAG) sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Susilowati menggugat TAM dan KAG lantaran airbag atau kantung udara mobil Toyota Fortuner miliknya tidak mengembang saat dirinya mengalami kecelakaan. Akibatnya, Susilowati mengalami luka-luka dan rugi materil. Gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Utara pada 6 Oktober 2014 dengan perkara No.402/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Utr.

Kuasa hukum Susilowati, Bambang Siswanto mengatakan, kliennya adalah pengguna Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1814 SJG yang dimiliki KAG dan diproduksi TAM. Pada 4 Maret 2014 lalu, Susilowati mengendarai mobil tersebut dan mengalami kecelakaan karena menabrak sebuah pohon di Jalan WR Supratman, Jakarta Selatan. 


Kecelakaan itu mengakibatkan mobil yang dikemudikan Susilowati rusak parah. Susilowati juga mengalami luka-luka saat kejadian. Padahal, kata Bambang, mobil Toyota Fortuner tipe 2.7 V A.T tahun 2012 itu telah dilengkapi airbag yang berfungsi melindungi pengemudi dan penumpang dari dampak buruk kecelakaan. "Tapi, saat terjadinya kecelakaan, fungsi kantung udara pada mobil tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Bambang kepada KONTAN, Kamis (16/10).

Padahal, lanjut Bambang, berdasarkan iklan dan brosur Toyota Fortuner, mobil mewah tersebut mempromosikan keunggulannya. Salah satunya, adanya kantung udara yang berfungsi sebagai pengaman bagi pengemudi dan penumpang.

Setelah kecelakaan terjadi, Susilowati tidak sempat menyelamatkan barang berharga miliknya, yakni telepon genggam, tas, sepatu dan barang lainnya. Sebab, ketika itu, kondisi luka-luka yang dialami Susilowati membutuh kan perawatan dini. "Barang-barang berharga klien kami diambil orang," kata Bambang.

Akibat kelalaian TAM itu, Susilowati menggugat TAM sebesar Rp 2,14 miliar. Perinciannya, Rp 145 juta ganti rugi materiil dan  Rp 2 miliar untuk  rugi immateriil dari dampak psikologis trauma akibat kecelakaan dan biaya mengurus advokat. TAM juga harus meminta maaf di dua surat kabar nasional.

Kuasa hukum TAM Dedy Kurniadi belum bisa mengomentari kasus ini. "Saya baru akan bertemu klien (TAM) besok,  jadi belum dapat memberi komentar," ujarnya. PN Jakarta Utara akan menyidangkan perkara ini pada Senin (27/10) mendatang dengan agenda sidang perdana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa