KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (TJPJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road yang mengelola ruas tol Pasuruan – Probolinggo mengumumkan telah dilakukannya penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu di antaranya ruas tol Pasuruan – Probolinggo Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur) pada 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. Tercatat juga, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 903/KPTS/M/2021 tanggal 26 Juli 2021, serta UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 48 ayat 3 dinyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol untuk dilakukan setiap dua (2) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Pengguna jalan tol tidak akan beralih meski ada penyesuaian tarif Jakarta-Surabaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (TJPJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road yang mengelola ruas tol Pasuruan – Probolinggo mengumumkan telah dilakukannya penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif itu di antaranya ruas tol Pasuruan – Probolinggo Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur) pada 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. Tercatat juga, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 903/KPTS/M/2021 tanggal 26 Juli 2021, serta UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 48 ayat 3 dinyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol untuk dilakukan setiap dua (2) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.