Pengguna kartu kredit desak pemerintah benahi aturan penagihan



JAKARTA. Asosiasi Pengguna Kartu Kredit Indonesia (APKKRINDO) mendesak pemerintah melakukan moratorium kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). APKKRINDO juga ingin regulator membenahi tata cara penagihannya lebih rinci dan jelas yang dilakukan oleh jasa pihak ketiga atau penagih utang (debt collector).

Menurut Sulaeman Hara, saat ini masyarakat khususnya pengguna kartu kredit yang tidak mampu membayar sering kali di teror oleh jasa penagih utang. "Kami dari APKKRINDO keberatan jika belum ada aturan tentang cara penagihan utang kartu kredit dan KTA. Kami ingin aktivitas penagih utang dihentikan aktivitasnya sebelum aturan tersebut dibuat," kata Sulaeman, Ketua Umum APKKRINDO, saat dihubungi KONTAN, Senin (11/4). APKKRINDO mengusulkan pemerintah menyusun beberapa aturan antara lain undang-undang mengenai kartu kredit dan KTA yang terdiri dari :

. Sumber pembiayaan bank atau penerbit kartu yang dipergunakan dalam kartu kredit dan KTA. . Syarat-syarat kepemilikan kartu kredit dan fasilitas KTA. . Besaran bunga dan denda. . Situasi memaksa, apabila nasabah atau debitur meninggal dunia, PHK, pailit dan situasi lain yang tidak memungkinkan untuk membayar utang kartu kredit dan KTA. . Serta tata cara dan prosedur penagihan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: