Pengguna Strava Wajib Tahu, Ditjen Pajak Jelaskan Kapan Pungutan PPN Berlaku



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga Strava tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pungutan pajak hanya berlaku bagi pengguna yang membeli atau berlangganan fitur premium di aplikasi tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui unggahan di media sosial instagram @ditjenpajakri menyusul munculnya pertanyaan masyarakat mengenai kabar bahwa aktivitas olahraga lari dikenai pajak setelah Strava ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


DJP menegaskan bahwa aktivitas berlari sama sekali bukan objek pajak. Pengguna yang hanya memanfaatkan layanan gratis Strava juga tidak dikenai PPN.

"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam unggahan resminya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Otoritas pajak juga memastikan pengguna tetap dapat mengakses layanan gratis tanpa dikenai pungutan pajak. "Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN," tulis DJP.

Menurut DJP, PPN hanya dikenakan atas transaksi pembelian layanan digital berbayar. 

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri yang digunakan oleh konsumen di Indonesia.

Kebijakan itu juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara layanan digital dalam negeri dan luar negeri, sekaligus memastikan pajak atas konsumsi layanan digital masuk sebagai penerimaan negara.

Penegasan tersebut sejalan dengan penunjukan Strava Inc. sebagai salah satu pemungut PPN PMSE oleh DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN terhadap penyedia layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, pemerintah menambah tujuh perusahaan baru ke dalam daftar tersebut, termasuk Strava Inc.

Selain Strava, perusahaan yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Menurut Inge, bertambahnya perusahaan dari berbagai sektor menunjukkan semakin luasnya layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.

Ia menambahkan, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Perlu diketahui, penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. 

Status tersebut hanya mewajibkan perusahaan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan layanan digital berbayar kepada pelanggan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, PPN dikenakan pada transaksi pembelian layanan premium di Strava, bukan pada aktivitas olahraga lari itu sendiri.

Secara kumulatif, hingga 31 Mei 2026 penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun. Dari seluruh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 233 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN kepada pemerintah.

PPN PMSE juga menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang hingga akhir Mei 2026 secara keseluruhan telah mencapai Rp 52,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News