Berbagai terobosan terus dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satu faktor penting dalam kebijakan pemerintah yaitu terkait regulasi. Saat ini, telah dilakukan revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh LMAN, yaitu perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019. Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN. Salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN, untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).
Penggunaan Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Strategis Nasional Kini Semakin Fleksibel
Berbagai terobosan terus dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satu faktor penting dalam kebijakan pemerintah yaitu terkait regulasi. Saat ini, telah dilakukan revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh LMAN, yaitu perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019. Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN. Salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN, untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).
TAG: