KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dilakukan untuk memastikan penyelesaian proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai target yakni pada 2022. Proyek kereta cepat ini termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga cukup wajar apabila didanai dengan APBN. Adapun pemanfaatan APBN dalam kereta cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku lead konsorsium. Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan keputusan pemerintah menggunakan APBN dalam pendanaan proyek ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung tepat waktu."Ini supaya pengerjaan proyek bisa selesai tepat waktu pada tahun 2022," kata Toto dalam keterangannya, Senin (18/10).
Penggunaan APBN dinilai bisa percepat penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dilakukan untuk memastikan penyelesaian proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai target yakni pada 2022. Proyek kereta cepat ini termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga cukup wajar apabila didanai dengan APBN. Adapun pemanfaatan APBN dalam kereta cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku lead konsorsium. Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan keputusan pemerintah menggunakan APBN dalam pendanaan proyek ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung tepat waktu."Ini supaya pengerjaan proyek bisa selesai tepat waktu pada tahun 2022," kata Toto dalam keterangannya, Senin (18/10).