KONTAN.CO.ID - MEDAN. Setelah perluasan mandatori bauran Biodiesel 20% (B20) diberlakukan September 2018 lalu, saat ini pemerintah terus berupaya agar B25 dan B30 bisa segera terlaksana. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menyebutkan pemerintah berharap agar mandatory B30 dapat di percepat, sayangnya masih terdapat sejumlah kendala dalam perencanaannya. “Iya mungkin ini akan dipercepat. Sekarang ini kan masih menggunakan teknologi esterifikasi. Ke depan saya enggak tahu apakah kebijakannya harus menggunakan teknologi crackring dengan katalis, tapi ini masih mahal memang dan ini masih ada kendala,” ungkapnya di Hotel Grand Dhika Dr. Mansyur Medan, Senin (8/10).
Penggunaan B30 ditargetkan pada tahun 2020
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Setelah perluasan mandatori bauran Biodiesel 20% (B20) diberlakukan September 2018 lalu, saat ini pemerintah terus berupaya agar B25 dan B30 bisa segera terlaksana. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menyebutkan pemerintah berharap agar mandatory B30 dapat di percepat, sayangnya masih terdapat sejumlah kendala dalam perencanaannya. “Iya mungkin ini akan dipercepat. Sekarang ini kan masih menggunakan teknologi esterifikasi. Ke depan saya enggak tahu apakah kebijakannya harus menggunakan teknologi crackring dengan katalis, tapi ini masih mahal memang dan ini masih ada kendala,” ungkapnya di Hotel Grand Dhika Dr. Mansyur Medan, Senin (8/10).