KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Dyah Ayu menilai bahwa pengunaan dana desa sebagai jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, sangat berisiko dan bertentangan dengan mandat hukum pengelolaan dana desa. Dyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi melalui badan usaha milik desa (BUMDes). “Bukan untuk menjamin pinjaman koperasi yang belum jelas tata kelolanya. Kebutuhan tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung karakteristik dan demografinya,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (28/7).
Penggunaan Dana Desa untuk Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih Sangat Berisiko
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Dyah Ayu menilai bahwa pengunaan dana desa sebagai jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, sangat berisiko dan bertentangan dengan mandat hukum pengelolaan dana desa. Dyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi melalui badan usaha milik desa (BUMDes). “Bukan untuk menjamin pinjaman koperasi yang belum jelas tata kelolanya. Kebutuhan tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung karakteristik dan demografinya,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (28/7).
TAG: