KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia. Kepala BPOM Penny K.Lukito menjelaskan, berdasarkan proses evaluasi dan kajian dilakukan bersama dengan tim ahli baik Komnas Penilai Obat, ITAGI, dan berbagai sektor klinis lainnya, izin penggunaan darurat bagi vaksin Covid-19 AstraZeneca diberikan pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 21518100143a1. Lebih lanjut, pengajuan izin penggunaan darurat diajukan dalam dua jalur, yaitu jalur multilateral dan didaftarkan langsung oleh AstraZeneca Indonesia atau bilateral.
Penggunaan darurat vaksin AstraZeneca resmi diterbitkan, Kepala BPOM: Efikasi 62,1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia. Kepala BPOM Penny K.Lukito menjelaskan, berdasarkan proses evaluasi dan kajian dilakukan bersama dengan tim ahli baik Komnas Penilai Obat, ITAGI, dan berbagai sektor klinis lainnya, izin penggunaan darurat bagi vaksin Covid-19 AstraZeneca diberikan pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 21518100143a1. Lebih lanjut, pengajuan izin penggunaan darurat diajukan dalam dua jalur, yaitu jalur multilateral dan didaftarkan langsung oleh AstraZeneca Indonesia atau bilateral.