KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan penggunaan data orang lain tanpa hak untuk registrasi prabayar ke depannya masih mungkin terjadi. Terlebih, saat ini mudah saja mencari data pribadi seperti KTP dan KK orang lain lewat mesin pencari di internet. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui kemungkinan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya juga akan melakukan antisipasi berupa sosialisasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati dengan data pribadinya seperti data KTP dan Kartu Keluarga. “Kami akan mengingatkan masyarakat gunakan data masing-masing. Jangan data orang lain karena ada sanksinya. Kalau kejadian, dia bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena yang menggunakan bisa dikenakan sanksi,” kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (9/4).
Penggunaan data orang lain untuk registrasi kartu prabayar masih bisa terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan penggunaan data orang lain tanpa hak untuk registrasi prabayar ke depannya masih mungkin terjadi. Terlebih, saat ini mudah saja mencari data pribadi seperti KTP dan KK orang lain lewat mesin pencari di internet. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui kemungkinan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya juga akan melakukan antisipasi berupa sosialisasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati dengan data pribadinya seperti data KTP dan Kartu Keluarga. “Kami akan mengingatkan masyarakat gunakan data masing-masing. Jangan data orang lain karena ada sanksinya. Kalau kejadian, dia bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena yang menggunakan bisa dikenakan sanksi,” kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (9/4).