Penggunaan data orang lain untuk registrasi kartu prabayar masih bisa terjadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan penggunaan data orang lain tanpa hak untuk registrasi prabayar ke depannya masih mungkin terjadi. Terlebih, saat ini mudah saja mencari data pribadi seperti KTP dan KK orang lain lewat mesin pencari di internet.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui kemungkinan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya juga akan melakukan antisipasi berupa sosialisasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati dengan data pribadinya seperti data KTP dan Kartu Keluarga.

“Kami akan mengingatkan masyarakat gunakan data masing-masing. Jangan data orang lain karena ada sanksinya. Kalau kejadian, dia bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena yang menggunakan bisa dikenakan sanksi,” kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (9/4).

Ketut menambahkan, saat ini pengguna data pribadi orang lain tanpa hak bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, penyebar data pribadi juga bisa mendapat sanksi pidana pula.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informasi disebut Ketut telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelidiki terkait penyebaran data pribadi orang lain. Penyebaran data itu disebut Ketut besar kemungkinan berasal dari internet.

“Kalau kebocoran dari operator dan Dukcapil itu tidak mungkin,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat