KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik. Selain itu, guna mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan ketentuan sebagai turunan dari peraturan teknis ini. Di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, mikrofon, serta informasi lokasi pengguna. Agar lebih jelas lagi, kini OJK memberikan izin bagi para pelaku fintech peer to peer lending untuk mengakses nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan pembukaan akses IMEI merupakan bagian akses lokasi yang sudah diizinkan sebelumnya. “Lokasi itu secara teknologi di handphone bisa diakses melalui GPS antena maupun satelit. Jadi ini bukan hal baru, sebab untuk akses lokasi handphone saya, juga bisa lewat antena dengan teknologi IMEI. Jadi IMEI itu lokasi,” ujar Hendrikus di Jakarta pada Senin (22/7). Menurutnya, tujuan pemberian akses IMEI ini untuk mengetahui dan mitigasi kebenaran pengguna platform P2P lending dalam memperkuat E-KYC. AFPI menyatakan akses EMI ini memiliki peranan yang penting bagi industri fintech P2P lending di Indonesia. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengaku menerima surat dari OJK terkait akses IMEI ini pada Juni 2019 lalu. “IMEI adalah suatu Nomor identifikasi yang terdapat pada setiap gadget handphone. Jadi, akses mendapatkan IMEI dapat dilakukan bila diberikan persetujuan si pengguna/pemilik gadget handphone,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id, Senin (22/7).