KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik. Selain itu, guna mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan ketentuan sebagai turunan dari peraturan teknis ini. Di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, mikrofon, serta informasi lokasi pengguna. Agar lebih jelas lagi, kini OJK memberikan izin bagi para pelaku fintech peer to peer lending untuk mengakses nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Penggunaan data pribadi pengguna P2P lending diatur oleh OJK dan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik. Selain itu, guna mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan ketentuan sebagai turunan dari peraturan teknis ini. Di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, mikrofon, serta informasi lokasi pengguna. Agar lebih jelas lagi, kini OJK memberikan izin bagi para pelaku fintech peer to peer lending untuk mengakses nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).