KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi masih membahas masalah teknis penentuan tarif. Kementerian ESDM akan menghilangkan daya listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA dan merubahnya menjadi pengguna daya listrik 4.400 VA. Tapi seperti diketahui bahwa ada selisih tarif listrik antara golongan 900 VA dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA, 2.200 VA sampai 4.400 VA. Adapun tarif listrik golongan 900 VA non-subsidi adalah Rp 1.352 per kWh sedangkan tarif pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4.400 VA itu Rp 1.467 per kWh. Nah, jika golongan pelanggan listrik di bawah 4.400 VA dihapus. Maka, masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya yang setara. Namun, untuk tarifnya berbeda.
Penggunaan daya listrik sama, tapi tarifnya beda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi masih membahas masalah teknis penentuan tarif. Kementerian ESDM akan menghilangkan daya listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA dan merubahnya menjadi pengguna daya listrik 4.400 VA. Tapi seperti diketahui bahwa ada selisih tarif listrik antara golongan 900 VA dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA, 2.200 VA sampai 4.400 VA. Adapun tarif listrik golongan 900 VA non-subsidi adalah Rp 1.352 per kWh sedangkan tarif pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4.400 VA itu Rp 1.467 per kWh. Nah, jika golongan pelanggan listrik di bawah 4.400 VA dihapus. Maka, masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya yang setara. Namun, untuk tarifnya berbeda.
TAG: