KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi digital yang semakin masif di berbagai sektor mendorong lonjakan penggunaan dokumen elektronik di Indonesia. Kondisi ini turut meningkatkan kebutuhan akan dokumen digital yang memiliki kekuatan hukum, sehingga penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) kian relevan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. PeruM Peruri mencatat tren penggunaan e-Meterai terus meningkat seiring berkembangnya transaksi dan administrasi digital.
Sebagai meterai resmi negara untuk dokumen elektronik, e-Meterai digunakan sebagai instrumen pembayaran pajak atas dokumen digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggunanya.
Baca Juga: Peruri Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Rekrutmen Lewat Layanan e-Meterai Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayati, mengatakan e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kini semakin sering melakukan transaksi dan pengelolaan dokumen secara daring. “e-Meterai hadir untuk memastikan setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Farah, Kamis (18/6/2026). Menurut Farah, pengesahan dokumen elektronik kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan Peruri. Kehadiran e-Meterai juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem administrasi digital yang praktis, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Kebutuhan terhadap e-Meterai dinilai semakin tinggi karena penggunaan dokumen digital kini telah meluas, mulai dari administrasi bisnis, perjanjian kerja sama, dokumen perusahaan, hingga berbagai keperluan administrasi pribadi. Peruri menilai keberadaan e-Meterai membantu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam penggunaan dokumen elektronik. Dari sisi penggunaan, proses pembubuhan e-Meterai tergolong sederhana. Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui distributor atau reseller resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri.
Baca Juga: Peruri Tekankan Pembelian e-Meterai Hanya Lewat Distributor Resmi Setelah proses selesai, dokumen tersebut dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperluas akses masyarakat, Peruri menyediakan e-Meterai melalui sejumlah kanal resmi, antara lain PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku (Pajakku), PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm), dan PT Pos Indonesia. Peruri berharap ketersediaan berbagai kanal resmi tersebut dapat mempermudah masyarakat dan dunia usaha memperoleh e-Meterai sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui layanan administrasi yang aman, tepercaya, dan memiliki kepastian hukum. Sumber:
https://money.kompas.com/read/2026/06/18/144507026/dokumen-digital-meningkat-peruri-perluas-akses-e-meterai-resmi?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News