KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menjadi dasar berjalannya proyek PSEL di dalam negeri yang dipegang oleh Danantara. Meski telah sampai pada tahap lelang di empat kota/kabupatan, Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati mengatakan sampah di Indonesia tidak layak untuk penggunaan insinerator. Untuk diketahui, teknologi insenerator adalah teknologi tungku pembakaran dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). "Sampah Indonesia tidak layak untuk insinerator, pengeringan perlu waktu dan dana, leachate-nya juga harus diolah di Indonesia, tapi aturannya gak ada, lokasi insinerator juga tidak ada SNI," ungkap dia. Ia menegaskan penggunaan insinerator atau proses pembakaran dalam proses PLTSa justru akan menambahkan polusi baru dan tidak sesuai dengan tujuan PLTSa untuk mencapai target energi bersih. "Sampahnya tidak sesuai, dan kalau tidak layak bakar harus didorong pake batubara, ini akan menghasilkan abu lebih banyak lagi karena temperaturnya tidak bisa mencapai 1.000 (derajat Celcius)," ungkapnya. "Kalau pembakaran tidak mencapai 1.000 artinya pembakaran tidak sempurna, maka racun yang terbentuk. Racun yang paling berbahaya ada racun dioksin. Itu adalah sumber racunnya," jelasnya. Baca Juga: Danantara Sebut Groundbreaking Proyek PLTSa Pertama pada Maret 2026 Yuyun juga menyebutkan kalau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang ada sekarang cuma mensyaratkan uji emisi dioksin dan furan, yang dikenal sebagai karsinogen, cuma dilakukan lima tahun sekali. Dia memandang, aturan tersebut bakal sangat membahayakan publik karena dioksin dan furan bisa keluar kapan saja ketika suhu tungku turun atau bahan bakar tidak stabil. "Tanpa pemantauan real time dan akses data publik, PSEL berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah," ucap Yuyun menegaskan. Adapun dalam pemaparan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan hal senada, terkait kelayakan PLTSa berbasis insenetator atau teknologi termal lainnya masih bermasalah dalam konteks sistem persampahan Indonesia. "Karakter sampah yang didominasi material organik dengan kadar air tinggi membuat efisiensi pembakaran rendah dan berpotensi meningkatkan emisi. Teknologi insinerator juga menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin, furan, partikulat halus, serta residu abu beracun yang memerlukan pengelolaan khusus," ungkap Manajer Perkotaan Berkeadilan Tim Riset WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan. Sementara, Wahyu menyebut, kapasitas pengawasan dan infrastruktur pengelolaan limbah B3 di banyak daerah di Indonesia masih sangat terbatas. "Selain itu, kebutuhan pasokan sampah yang stabil berisiko menciptakan efek penguncian kebijakan yang justru melemahkan upaya pengurangan sampah, pemilahan, dan daur ulang, sehingga PLTSa berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," jelasnya. Baca Juga: Groundbreaking PLTSa Dikebut, Danantara Diminta Buka Pemenang Lelang Untuk diketahui, pembangunan satu PLTSa memerlukan investasi yang sangat besar, yakni sekitar Rp2,5–Rp3,2 triliun per proyek, tergantung pada kapasitasnya. Pemerintah melalui Danantara juga telah menetapkan harga jual listrik PLTSa sebesar US$0,20 atau sekitar Rp3.200 per kWh, dimana angka ini jauh di atas rata-rata pembangkit lainnya. "Biaya tinggi ini tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur, tetapi juga biaya operasional berkelanjutan, termasuk kewajiban tipping fee dalam pengelolaan sampah," ungkap dia. Dengan investasi sekitar Rp3 triliun dan harga jual listrik Rp3.200/kWh, WALHI menghitung satu PLTSa membutuhkan waktu sekitar 17–20 tahun untuk menutup biaya investasi, itu pun dengan asumsi operasi stabil dan tanpa memperhitungkan bunga utang. "Fakta ini menunjukkan pembangunan ini mahal dan cenderung tidak efektif. Ini akan jadi beban ke depan," tutupnya.
Penggunaan Insinerator pada PLTSa Garapan Danantara Berdampak Negatif bagi Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menjadi dasar berjalannya proyek PSEL di dalam negeri yang dipegang oleh Danantara. Meski telah sampai pada tahap lelang di empat kota/kabupatan, Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati mengatakan sampah di Indonesia tidak layak untuk penggunaan insinerator. Untuk diketahui, teknologi insenerator adalah teknologi tungku pembakaran dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). "Sampah Indonesia tidak layak untuk insinerator, pengeringan perlu waktu dan dana, leachate-nya juga harus diolah di Indonesia, tapi aturannya gak ada, lokasi insinerator juga tidak ada SNI," ungkap dia. Ia menegaskan penggunaan insinerator atau proses pembakaran dalam proses PLTSa justru akan menambahkan polusi baru dan tidak sesuai dengan tujuan PLTSa untuk mencapai target energi bersih. "Sampahnya tidak sesuai, dan kalau tidak layak bakar harus didorong pake batubara, ini akan menghasilkan abu lebih banyak lagi karena temperaturnya tidak bisa mencapai 1.000 (derajat Celcius)," ungkapnya. "Kalau pembakaran tidak mencapai 1.000 artinya pembakaran tidak sempurna, maka racun yang terbentuk. Racun yang paling berbahaya ada racun dioksin. Itu adalah sumber racunnya," jelasnya. Baca Juga: Danantara Sebut Groundbreaking Proyek PLTSa Pertama pada Maret 2026 Yuyun juga menyebutkan kalau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang ada sekarang cuma mensyaratkan uji emisi dioksin dan furan, yang dikenal sebagai karsinogen, cuma dilakukan lima tahun sekali. Dia memandang, aturan tersebut bakal sangat membahayakan publik karena dioksin dan furan bisa keluar kapan saja ketika suhu tungku turun atau bahan bakar tidak stabil. "Tanpa pemantauan real time dan akses data publik, PSEL berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah," ucap Yuyun menegaskan. Adapun dalam pemaparan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan hal senada, terkait kelayakan PLTSa berbasis insenetator atau teknologi termal lainnya masih bermasalah dalam konteks sistem persampahan Indonesia. "Karakter sampah yang didominasi material organik dengan kadar air tinggi membuat efisiensi pembakaran rendah dan berpotensi meningkatkan emisi. Teknologi insinerator juga menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin, furan, partikulat halus, serta residu abu beracun yang memerlukan pengelolaan khusus," ungkap Manajer Perkotaan Berkeadilan Tim Riset WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan. Sementara, Wahyu menyebut, kapasitas pengawasan dan infrastruktur pengelolaan limbah B3 di banyak daerah di Indonesia masih sangat terbatas. "Selain itu, kebutuhan pasokan sampah yang stabil berisiko menciptakan efek penguncian kebijakan yang justru melemahkan upaya pengurangan sampah, pemilahan, dan daur ulang, sehingga PLTSa berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," jelasnya. Baca Juga: Groundbreaking PLTSa Dikebut, Danantara Diminta Buka Pemenang Lelang Untuk diketahui, pembangunan satu PLTSa memerlukan investasi yang sangat besar, yakni sekitar Rp2,5–Rp3,2 triliun per proyek, tergantung pada kapasitasnya. Pemerintah melalui Danantara juga telah menetapkan harga jual listrik PLTSa sebesar US$0,20 atau sekitar Rp3.200 per kWh, dimana angka ini jauh di atas rata-rata pembangkit lainnya. "Biaya tinggi ini tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur, tetapi juga biaya operasional berkelanjutan, termasuk kewajiban tipping fee dalam pengelolaan sampah," ungkap dia. Dengan investasi sekitar Rp3 triliun dan harga jual listrik Rp3.200/kWh, WALHI menghitung satu PLTSa membutuhkan waktu sekitar 17–20 tahun untuk menutup biaya investasi, itu pun dengan asumsi operasi stabil dan tanpa memperhitungkan bunga utang. "Fakta ini menunjukkan pembangunan ini mahal dan cenderung tidak efektif. Ini akan jadi beban ke depan," tutupnya.