KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan penggunaan kartu kredit untuk melakukan belanja di Kementerian dan Lembaga (K/L). Untuk itu, dia baru menerapkan di beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, kartu kredit digunakan untuk operasional perkantoran di pemerintahan. Kartu kredit pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp 50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas. "Misalnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas dan konsumsi rapat," jelas Nufransa kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).
Penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja di bawah Rp 50 juta per transaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan penggunaan kartu kredit untuk melakukan belanja di Kementerian dan Lembaga (K/L). Untuk itu, dia baru menerapkan di beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, kartu kredit digunakan untuk operasional perkantoran di pemerintahan. Kartu kredit pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp 50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas. "Misalnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas dan konsumsi rapat," jelas Nufransa kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).