Penggunaan komponen lokal syarat lelang barang



JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan penggunaan komponen dalam negeri sebagai syarat untuk bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rencananya, syarat tersebut akan mulai mereka terapkan pada pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2016 nanti.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan, kewajiban syarat tersebut dilakukan dengan berbagai tujuan. Pertama, untuk mengurangi tekanan devisit neraca perdagangan yang saat ini masih besar.

"Bagaimana kita kurangi defisit itu menjadi pemikiran kami, makanya kebijakan itu akan diterapkan secara ketat," kata Saleh di Jakarta pekan kemarin.


Sedangkan tujuan ke dua, dilakukan untuk menggerakkan industri dan ekonomi dalam negeri. Saleh mengatakan, belanja dan pengadaan barang dan jasa baik pemerintah maupun BUMN yang mencapai hampir Rp 600 triliun merupakan potensi besar.

Jika belanja tersebut sebagian besarnya terserap untuk industri di dalam negeri Salih yakin, belanja tersebut bisa memberikan dampak besar bagi roda perekonomian di dalam negeri. "Ini bisa membuat industri tumbuh pesat, lapangan kerja juga banyak tercipta," katanya.

Pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menggenjot penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan ekonomi di dalam negeri. Selain syarat bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, upaya menggenjot penggunaan komponen dalam negeri juga dilakukan dengan mewajibkan sejumlah industri menggunakan komponen dalam negeri.

Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, salah satu industri yang dikenakan kewajiban untuk menggunakan komponen dalam negeri adalah minyak dan gas. Rencananya, mereka akan diwajibkan untuk menggunakan kapal survey domestik.

Indro berharap, dengan penerapan kewajiban tersebut, tingkat penggunaan produk dalam negeri di industri migas dalam negeri yang saat ini baru mencapai 15% dalam waktu lima tahun ke depan bisa ditingkatkan sampai dengan 75%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto