KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pada Sektor Pertanian di portal resmi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam RPP tersebut diatur batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Batasan luas maksimum dan minimum tersebut diterapkan terhadap komoditas perkebunan strategis tertentu. Salah satu batasan luas maksimum yang ditetapkan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan adalah kelapa sawit. Adapun, batasan luas maksimum untuk komoditas ini sebesar 100.000 ha. "Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk satu perusahaan perkebunan secara nasional," demikian tertera dalam pasal 3 ayat 2 di bab Subsektor Perkebunan.
Penggunaan lahan usaha perkebunan kelapa sawit dibatasi maksimal seluas 100.000 ha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pada Sektor Pertanian di portal resmi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam RPP tersebut diatur batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Batasan luas maksimum dan minimum tersebut diterapkan terhadap komoditas perkebunan strategis tertentu. Salah satu batasan luas maksimum yang ditetapkan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan adalah kelapa sawit. Adapun, batasan luas maksimum untuk komoditas ini sebesar 100.000 ha. "Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk satu perusahaan perkebunan secara nasional," demikian tertera dalam pasal 3 ayat 2 di bab Subsektor Perkebunan.