Penggunaan plastik akan dibatasi



JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi penggunaan plastik dan kemasan plastik di baik pertokoan modern, pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat. Pembatasan tersebut rencananya akan dituangkan dalam peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, pembatasan tersebut akan dilakukan salah satunya dengan mengenakan biaya pemanfaatan plastik.

"Tidak gratis diberikan guna mendorong penggunaan kantong bukan plastik yang bisa dipakai kembali atau gunakan kantong plastik berbahan nabati," katanya di Jakarta, Senin (27/2).


Selain itu, pembatasan juga akan dilakukan dengan menerapkan kewajiban daur ulang sampah plastik dan pemanfaatan kembali kantong plastik.

Siti mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik . Menurutnya, keberadaan sampah non-organik dan plastik saat ini sudah memprihatinkan.

"Komposisi sampahnya 14% mendominasi sampah nasional," katanya

Siti mengatakan, saat ini rumusan peraturan menteri tersebut sedang diharmonisasi. Menurutnya, banyak hal yang masih harus dilihat agar kebijakan nantinya bisa diterima semua pihak.

Luhut Panjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, langkah cepat untuk menangani masalah sampah plastik perlu segera dilakukan pemerintah. "Ini bisa memberikan dampak kesehatan ke anak cucu kita yang akan datang, kalau tidak segera ditangani sampah plastik yang dimakan ikan akan bisa menjadi penyebab kanker, kelainan genetik dan juga masalah lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia