KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab masih minimnya masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan syariah. Jika menelaah hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, literasi keuangan syariah sebesar 43,42% dan inklusinya sebesar 13,41%. Terlihat gap-nya cukup besar antara tingkat pemahaman dengan adopsi penggunaan produk keuangan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan berdasarkan penelitian adopsi layanan keuangan syariah pada komunitas muslim di 12 provinsi, salah satu alasan masyarakat belum menggunakan produk dan layanan keuangan syariah karena mereka merasa belum memiliki pemahaman yang cukup terhadap produk dan layanan keuangan syariah. "Ditambah, adanya keterbatasan akses, khususnya di wilayah pedesaan, serta belum optimalnya jumlah dan ragam penawaran produk layanan yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) syariah untuk bisa mengoptimalkan captive market yang ada," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Penggunaan Produk dan Layanan Keuangan Syariah Masih Minim, Ini Sebabnya Menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab masih minimnya masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan syariah. Jika menelaah hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, literasi keuangan syariah sebesar 43,42% dan inklusinya sebesar 13,41%. Terlihat gap-nya cukup besar antara tingkat pemahaman dengan adopsi penggunaan produk keuangan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan berdasarkan penelitian adopsi layanan keuangan syariah pada komunitas muslim di 12 provinsi, salah satu alasan masyarakat belum menggunakan produk dan layanan keuangan syariah karena mereka merasa belum memiliki pemahaman yang cukup terhadap produk dan layanan keuangan syariah. "Ditambah, adanya keterbatasan akses, khususnya di wilayah pedesaan, serta belum optimalnya jumlah dan ragam penawaran produk layanan yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) syariah untuk bisa mengoptimalkan captive market yang ada," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).