Penggunaan SAL APBN 2027 Diperketat, Pemerintah Wajib Kantongi Persetujuan DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak lagi memiliki ruang yang sama luasnya dalam menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) pada pelaksanaan APBN 2027. Dalam rancangan aturan baru, penggunaan SAL tertentu harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR RI.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia.

Aturan mengenai penggunaan SAL tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) draft RUU APBN 2027. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggunaan SAL selain untuk penggunaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapatkan persetujuan DPR.


"Penggunaan SAL dan atau penerbitan SBN sebagaimana dimaksud, harus mendapat persetujuan DPR RI," demikian bunyi ketentuan dalam draft RUU APBN 2027 yang dibacakan Wakil Ketua Banggar Wihadi Wijanto dalam rapat, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Bentuk Badan Baru, Urusi Masalah Gambut

Selain penggunaan SAL, penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam ketentuan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum dilaksanakan.

"Penggunaan dana SAL dan atau penambahan penerbitan SBN, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR," kata Wihadi.

Penggunaan SAL Harus Melibatkan DPR

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan penggunaan SAL dilakukan melalui mekanisme persetujuan parlemen.

Menurut Bhima, DPR seharusnya dilibatkan sejak tahap perencanaan penggunaan SAL, bukan hanya setelah dana tersebut digunakan dan pemerintah diminta memberikan pertanggungjawaban.

"Harusnya SAL itu kan harus lewat persetujuan DPR. Di menteri-menteri sebelumnya begitu. Nah, (Mantan Menkeu) Purbaya itu penempatan Rp 400 triliun itu kan tanpa mendapatkan persetujuan DPR," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (24/9).

Bhima membedakan persetujuan DPR sebelum penggunaan anggaran dengan pemanggilan pemerintah oleh DPR setelah suatu kebijakan dijalankan. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Ia juga mengaitkan penguatan peran DPR tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya berdampak terhadap mekanisme pergeseran anggaran dalam APBN.

Menurut Bhima, implikasi putusan tersebut dapat meluas terhadap pemanfaatan SAL. Karena itu, penggunaan dana tersebut dinilai perlu dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, terutama apabila diarahkan untuk membiayai program prioritas pemerintah.

"Ini akan mengubah dinamika dari pemanfaatan APBN, sehingga lebih transparan, lebih akuntabel, dan tidak bisa digeser begitu saja di tengah jalan," kata Bhima.

Bhima menilai keterlibatan DPR diperlukan karena penggunaan SAL dalam jumlah besar dapat menimbulkan konsekuensi fiskal maupun moneter. Risiko tersebut, menurutnya, semakin relevan apabila dana pemerintah ditempatkan melalui perbankan untuk mendorong pembiayaan tertentu.

Baca Juga: Banggar Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Uji Coba Program Pendidikan Gratis

Penggunaan SAL Perlu Dibedakan

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai ketentuan mengenai penggunaan SAL perlu dilihat berdasarkan tahun anggaran serta ketentuan dalam UU APBN yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya membedakan penggunaan SAL untuk membiayai belanja atau menutup defisit dengan penempatan dana pemerintah pada perbankan.

Untuk 2025, menurut Yusuf, penempatan dana Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki dasar dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Yusuf, ketentuan APBN 2026 memiliki mekanisme yang berbeda. Penempatan SAL pada tahun tersebut semestinya memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme rapat resmi, bukan hanya konsultasi dengan pimpinan DPR.

"Argumen bahwa langkah tersebut merupakan pengelolaan kas dapat dipahami karena pemindahan dana tidak menambah defisit. Namun, ketika dana dalam jumlah besar ditempatkan di bank BUMN untuk mendorong kredit, kebijakan itu memiliki dampak yang lebih luas," jelas Yusuf.

Menurutnya, penempatan dana dalam jumlah besar memiliki risiko dan biaya peluang, serta dapat memengaruhi likuiditas perbankan dan kebijakan moneter. Oleh karena itu, pengawasan DPR secara formal tetap diperlukan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rekening Gratis Rp50.000, Ini Catatan Ekonom

Yusuf melihat pengetatan aturan dalam pembahasan APBN 2027 sebagai upaya untuk memperjelas kewenangan sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

"SAL tetap perlu dijaga sebagai bantalan fiskal, tetapi penggunaannya pada tahun berjalan harus memiliki dasar dan mekanisme persetujuan yang jelas," katanya.

Ia menyarankan agar mekanisme ke depan tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk fleksibel dalam mengelola kas, tetapi berada dalam batas yang telah disetujui DPR.

"Desain yang ideal adalah DPR menyetujui sejak awal kerangka, plafon, jangka waktu, dan kriteria bank penerima penempatan. Pemerintah kemudian memiliki ruang untuk menjalankan pengelolaan kas dalam batas tersebut dengan kewajiban melapor secara berkala," katanya.

Dengan mekanisme tersebut, menurut Yusuf, kepastian hukum dan fungsi pengawasan DPR dapat tetap berjalan tanpa menghilangkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons kebutuhan likuiditas maupun kondisi krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News