Penggunaan SAL Kini Wajib Disetujui DPR, Ini Kata Ekonom



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) dalam pelaksanaan APBN 2027 bakal diperketat. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) mengatur penggunaan SAL tertentu harus mendapatkan persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) draft RUU APBN 2027. Aturan ini menyebut penggunaan SAL selain dalam rangka penggunaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapat persetujuan DPR.


"Penggunaan SAL dan atau penerbitan SBN sebagaimana dimaksud, harus mendapat persetujuan DPR RI," demikian bunyi ketentuan dalam draft RUU APBN 2027 yang dibacakan Wakil Ketua Banggar Wihadi Wijanto dalam rapat, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: RUU APBN 2027 Perketat Penggunaan SAL, Harus Dapat Persetujuan DPR

Selain itu, penggunaan dana SAL atau penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam ketentuan tersebut juga baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR.

"Penggunaan dana SAL dan atau penambahan penerbitan SBN, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR," kata Wihadi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan penggunaan SAL tidak dilakukan tanpa persetujuan parlemen.

Menurut Bhima, penggunaan SAL semestinya melibatkan DPR sejak tahap perencanaan, bukan baru setelah dana tersebut digunakan dan pemerintah diminta memberikan pertanggungjawaban.

"Harusnya SAL itu kan harus lewat persetujuan DPR. Di menteri-menteri sebelumnya begitu. Nah, (Mantan Menkeu) Purbaya itu penempatan Rp 400 triliun itu kan tanpa mendapatkan persetujuan DPR," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (24/9).

Baca Juga: Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Perbankan Diperpanjang hingga Juli 2027

Dia membedakan antara persetujuan DPR sebelum penggunaan dana dengan pemanggilan pemerintah oleh DPR setelah kebijakan dijalankan. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Bhima juga mengaitkan penguatan peran DPR tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya berdampak terhadap mekanisme pergeseran anggaran dalam APBN.

Menurut dia, implikasinya dapat meluas terhadap pemanfaatan SAL. Penggunaan dana tersebut dinilai perlu lebih transparan dan akuntabel, khususnya jika diarahkan untuk membiayai program prioritas pemerintah.

"Ini akan mengubah dinamika dari pemanfaatan APBN, sehingga lebih transparan, lebih akuntabel, dan tidak bisa digeser begitu saja di tengah jalan," kata Bhima.

Bhima menilai keterlibatan DPR diperlukan karena penggunaan SAL dalam jumlah besar dapat menimbulkan konsekuensi fiskal maupun moneter. Terlebih apabila dana tersebut ditempatkan melalui perbankan untuk mendorong pembiayaan tertentu.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai aturan mengenai penggunaan SAL perlu dilihat berdasarkan tahun anggaran dan ketentuan dalam UU APBN yang berlaku.

Dia menekankan perlunya membedakan penggunaan SAL untuk membiayai belanja atau menutup defisit dengan penempatan dana pemerintah pada perbankan.

Baca Juga: Kemenkeu: Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Perbankan Diperpanjang Hingga Juli 2027

Untuk 2025, menurut Yusuf, penempatan dana Rp 200 triliun di Himbara memiliki dasar dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut dia, ketentuan APBN 2026 memiliki mekanisme yang berbeda. Penempatan SAL pada tahun tersebut semestinya memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme rapat resmi, bukan hanya konsultasi dengan pimpinan DPR.

"Argumen bahwa langkah tersebut merupakan pengelolaan kas dapat dipahami karena pemindahan dana tidak menambah defisit. Namun, ketika dana dalam jumlah besar ditempatkan di bank BUMN untuk mendorong kredit, kebijakan itu memiliki dampak yang lebih luas," jelas Yusuf.

Menurutnya, penempatan dana dalam jumlah besar memiliki risiko, biaya peluang, serta dapat memengaruhi likuiditas perbankan dan kebijakan moneter. Oleh karena itu, pengawasan DPR secara formal tetap diperlukan.

Yusuf melihat pengetatan aturan dalam pembahasan APBN 2027 sebagai upaya memperjelas kewenangan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"SAL tetap perlu dijaga sebagai bantalan fiskal, tetapi penggunaannya pada tahun berjalan harus memiliki dasar dan mekanisme persetujuan yang jelas," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Tempatkan SAL Rp 299 Triliun di Perbankan

Dia menyarankan agar mekanisme ke depan memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap fleksibel dalam mengelola kas, tetapi berada dalam batas yang telah disetujui DPR.

"Desain yang ideal adalah DPR menyetujui sejak awal kerangka, plafon, jangka waktu, dan kriteria bank penerima penempatan. Pemerintah kemudian memiliki ruang untuk menjalankan pengelolaan kas dalam batas tersebut dengan kewajiban melapor secara berkala," katanya.

Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, kepastian hukum dan fungsi pengawasan DPR dapat tetap berjalan tanpa menghilangkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons kebutuhan likuiditas maupun kondisi krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News