Penggunaan Sepeda Listrik Booming, Cek Aturan Pemakaiannya di Jalan Umum



ATURAN SEPEDA LISTRIK - Sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan dengan listrik, saat ini banyak dijumpai di jalanan. 

Modelnya yang mirip sepeda biasa, ringan, dan tanpa perlu dikayuh membuat alat transportasi ini disukai mulai dari anak-anak hingga orang tua. 

Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain. 


Misalnya, warganet Twitter ini, saat menanggapi musibah yang menimpa seorang anak pengguna sepeda listrik. 

"Sumpah sepeda listrik tuh membahayakan bgt," tulis pengguna, Sabtu (12/8/2023). 

Kendati demikian, beberapa warganet berpendapat bahwa bukan sepeda listrik yang berbahaya, tetapi pengendaranya. 

"Yang menjadikan berbahaya itu pengendaranya. jangan kebalik-balik logikanya," tulis salah satu warganet. 

Baca Juga: Usai Sepeda Motor, Kini Merakit Baterai

"Bocil kalau udah pake sepeda listrik ini emang bahaya banget bener-bener butuh pengawasan orang tua, boleh main tp harus jangan jauh jauh dan tetap terpantau orang dewasa," kata warganet lain. 

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan sepeda listrik? 

Aturan sepeda listrik 

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/8/2023). 

Baca Juga: Usai Sepeda Motor, Kini Merakit Baterai

Menurut Alfian, merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie