KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum sepenuhnya menerapkan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penggunaan SLIK di industri fintech lending perlu direalisasikan sepenuhnya. Pasalnya, penggunaan SLIK bagi fintech lending bisa berdampak positif dalam menganalisis calon borrower lebih baik lagi. "Jadi, industri fintech lending dapat terhindar dari calon borrower yang tidak berkualitas. Dengan upaya tersebut (SLIK), saya rasa bisa mengurangi gagal bayar di fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (8/6).
Penggunaan SLIK Berdampak Positif bagi Industri Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum sepenuhnya menerapkan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penggunaan SLIK di industri fintech lending perlu direalisasikan sepenuhnya. Pasalnya, penggunaan SLIK bagi fintech lending bisa berdampak positif dalam menganalisis calon borrower lebih baik lagi. "Jadi, industri fintech lending dapat terhindar dari calon borrower yang tidak berkualitas. Dengan upaya tersebut (SLIK), saya rasa bisa mengurangi gagal bayar di fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (8/6).
TAG: