KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran terjadinya peningkatan jumlah pekerja asing di sektor minyak dan gas (migas) pasca pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 31 tahun 2013 dibantah. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, walau aturan tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia telah dianulir, namun penggunaan tenaga kerja asing masih tetap diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di sektor migas tetap harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri. "Kebijakan-kebijakan yang kami ambil pro merah putih, pro tenaga kerja Indonesia. UU Migas, PP No 35, PP No 36 sudah ada beberapa pasal yang jelas disebut wajib gunakan tenaga kerja lokal," kata Budiyantono, Kamis (15/3).
Penggunaan tenaga kerja asing tetap ada syarat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran terjadinya peningkatan jumlah pekerja asing di sektor minyak dan gas (migas) pasca pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 31 tahun 2013 dibantah. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, walau aturan tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia telah dianulir, namun penggunaan tenaga kerja asing masih tetap diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di sektor migas tetap harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri. "Kebijakan-kebijakan yang kami ambil pro merah putih, pro tenaga kerja Indonesia. UU Migas, PP No 35, PP No 36 sudah ada beberapa pasal yang jelas disebut wajib gunakan tenaga kerja lokal," kata Budiyantono, Kamis (15/3).