JAKARTA. Terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Naman diputus penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/12). Ketua Majelis Hakim, Masrizal, menyatakan Naman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghadangan kampanye. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata Masrizal di ruang siang Kusuma Atmaja PN Jakarta Barat, Rabu (21/12) siang.
Penghadang Djarot divonis dua bulan penjara
JAKARTA. Terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Naman diputus penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/12). Ketua Majelis Hakim, Masrizal, menyatakan Naman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghadangan kampanye. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata Masrizal di ruang siang Kusuma Atmaja PN Jakarta Barat, Rabu (21/12) siang.