JAKARTA. Berkas perkara kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera dipersidangkan. "Untuk kasus (penghadangan) di Kembangan Utara sudah kami serahkan dan sudah dinyatakan P-21 atau lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016). Argo menjelaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat (2/12/2016) lalu. Selanjutnya, kata Argo, tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Mudah-mudahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan," kata dia.
Penghadangan kampanye Djarot segera disidangkan
JAKARTA. Berkas perkara kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera dipersidangkan. "Untuk kasus (penghadangan) di Kembangan Utara sudah kami serahkan dan sudah dinyatakan P-21 atau lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016). Argo menjelaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat (2/12/2016) lalu. Selanjutnya, kata Argo, tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Mudah-mudahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan," kata dia.