Penghapusan Batas Defisit APBN Berpeluang Menggoyang Stabilitas Ekonomi Indonesia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintahan Prabowo Subianto dikabarkan akan menghapus batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Langkah ini dilakukan untuk mendukung program-program populis yang dijanjikan Prabowo saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut laporan Reuters yang mengutip Majalah Tempo, Prabowo sedang mengeksplorasi berbagai upaya untuk menghapus batas defisit tersebut. 


Salah satu program yang dijanjikan adalah makan siang gratis, yang diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp 400 triliun. Untuk tahun pertama, anggaran program tersebut sudah disepakati sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2025.

Baca Juga: Faisal Basri: Siap-Siap Stabilitas Makro Goyang Jika Batas Defisit APBN Dihapus

Namun, langkah ini mendapat kritik dari Ekonom Senior Faisal Basri. Ia memperingatkan bahwa penghapusan batas defisit APBN dapat mengganggu stabilitas makroekonomi Indonesia dan meningkatkan biaya ekonomi. 

Menurut Faisal, penghapusan batas defisit dapat menyebabkan ketidakdisiplinan fiskal dan peningkatan belanja pemerintah yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, sehingga utang pemerintah berpotensi naik.

"Anggaran militer akan dinaikkan, biaya makan gratis ratusan triliun, tapi penerimaan pajak tidak naik," kata Faisal pada Rabu (10/7). 

Meski Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan rasio pajak hingga 23%, Faisal meragukan hal tersebut dapat tercapai dan mengingatkan agar pemerintah tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mengejar target tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo akan tetap menjaga rasio utang di bawah 40% terhadap PDB. 

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Solar Bakal Naik

"Kami tetap komitmen pada makroprudensial di mana tingkat utang kita sebanyak 40%," ujarnya pada Kamis (11/7).

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan, posisi utang pemerintah per akhir Mei 2024 sebesar Rp 8.353,02 triliun, meningkat Rp 14,59 triliun dibanding akhir bulan sebelumnya. 

Rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat 38,71%, naik dari 38,64% pada akhir April. Rasio ini masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dan lebih baik dari yang ditetapkan dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%.

Selanjutnya: Tangkal Radikal Bebas, Aktor Surya Saputra Ungkap Cara Menjaga Kesehatan

Menarik Dibaca: Tangkal Radikal Bebas, Aktor Surya Saputra Ungkap Cara Menjaga Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli