KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). Adapun penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan pada 1 Januari 2021. Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Ekonom IKS, Eric Sugandi menilai BBM jenis premium sendiri memang sudah mulai langka di berbagai SPBU sejak beberapa bulan lalu. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang didorong pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke BBM jenis lain.
Penghapusan BBM premium akan bantu mengurangi impor Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). Adapun penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan pada 1 Januari 2021. Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Ekonom IKS, Eric Sugandi menilai BBM jenis premium sendiri memang sudah mulai langka di berbagai SPBU sejak beberapa bulan lalu. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang didorong pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke BBM jenis lain.