JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyangkal soal pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa BI membiarkan bank menggunakan penagih utang (debt collector). Sebab, saat ini bank sentral menampung semua usulan terkait soal dihilangkannya debt collector. Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, mengatakan bahwa penghapusan debt collector itu tidak serta-merta harus disepakati oleh BI, namun juga oleh kesepakatan perbankan. "Bukan dibiarkan, melainkan usulan penghapusan debt collector harus sesuai dengan keputusan bersama antara BI dan perbankan," papar Difi, Senin (4/4). Selain itu, perbankan juga harus bertanggung jawab atas keamanan nasabah, misalnya menghindari cara-cara kekerasan. Bank sentral menginginkan agar bank tidak sedikit-sedikit menggunakan regulasi. Pasalnya, BI menilai perbankan sudah cukup dewasa menghadapi persoalan tersebut.
Penghapusan debt collector harus disepakati oleh perbankan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyangkal soal pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa BI membiarkan bank menggunakan penagih utang (debt collector). Sebab, saat ini bank sentral menampung semua usulan terkait soal dihilangkannya debt collector. Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, mengatakan bahwa penghapusan debt collector itu tidak serta-merta harus disepakati oleh BI, namun juga oleh kesepakatan perbankan. "Bukan dibiarkan, melainkan usulan penghapusan debt collector harus sesuai dengan keputusan bersama antara BI dan perbankan," papar Difi, Senin (4/4). Selain itu, perbankan juga harus bertanggung jawab atas keamanan nasabah, misalnya menghindari cara-cara kekerasan. Bank sentral menginginkan agar bank tidak sedikit-sedikit menggunakan regulasi. Pasalnya, BI menilai perbankan sudah cukup dewasa menghadapi persoalan tersebut.