KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS). Adapun kelas BPJS Kesehatan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Budi mengatakan, dengan KRIS, maka satu kamar hanya diisi oleh maksimal 4 orang. "Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Apa Tujuan KRIS? Kemenkes: Agar Pelayanan Pasien Tak Dibeda-bedakan Budi menyampaikan, dulu, ada kamar BPJS Kesehatan yang tidak ada kamar mandinya. Sekarang, kata dia, semua kamar BPJS Kesehatan dilengkapi dengan kamar mandi, sehingga pasien tidak perlu keluar dari ruangan. Budi menyebut, akan ada tirai sebagai pemisah kasur pasien supaya privasi masing-masing tetap terjaga. "Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privasinya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," ucap dia. Maka dari itu, Budi menegaskan, tujuan dihadirkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS adalah untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Budi mengatakan, metode baru ini akan dilakukan secara bertahap. "Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan
roll out secara bertahap," ujar Budi.
Baca Juga: Kemenkes: KRIS Merupakan Upaya untuk Perbaikan Layanan dan Keselamatan Pasien Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Baca Juga: Selain Berlaku KRIS, Perpres 59/2024 Sebut 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. "Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini," kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto