KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres yang ditandatangani presiden Jokowi pada Rabu (8/6) ini, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, target penghapusan kemiskinan ekstrim tersebut akan sulit tercapai di 2024. Mengingat, saat ini kondisi Indonesia bahkan dunia masih mengalami krisis pandemi Covid-19.
Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada 2024 Sulit Dicapai, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres yang ditandatangani presiden Jokowi pada Rabu (8/6) ini, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, target penghapusan kemiskinan ekstrim tersebut akan sulit tercapai di 2024. Mengingat, saat ini kondisi Indonesia bahkan dunia masih mengalami krisis pandemi Covid-19.