Penghapusan pajak dividen akan jadi daya tarik investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan penghapusan pajak dividen bagi investor yang sudah melakukan investasi besar di pasar saham. Langkah ini diambil untuk mendorong investor ritel berinvestasi di pasar saham.

"Secara resmi kami belum usulkan, namun itu hal yang bisa kami lakukan, insentif pajak cukup menarik" kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan jika investor berinvestasi maksimal Rp 10 juta sebulan selama satu tahun dan berinvestasi secara rutin, pajak dividennya boleh ditiadakan.


Saat ini, investor terkena beberapa pajak saat bertransaksi dan memiliki saham di pasar modal seperti pajak penjualan sebesar 0,1% dan juga pajak dividen sebesar 10%. Menurut Hamdi, jika ada pengurangan pajak, maka investor pasti akan senang. Ia memastikan bahwa otoritas BEI secara resmi bakal mengajukan kepada pihak terkait.

Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri menilai, langkah yang dilakukan oleh BEI ini akan menjadi pemikat bagi investor untuk masuk ke pasar modal. Maklum, saat ini pajak dividen sebenarnya merupakan double tax.

"Korporasi kan sudah sebelumnya membayar pajak, dan investor masih dikenakan pajak pula, " kata Hans kepada Kontan.co.id, Kamis (8/3). Menurut Hans pemotongan pajak dari pembagian dividen ini bakal menarik investor apalagi distribusi uang dalam pembagian dividen cukup merugikan investor karena pajak yang diberikan cukup besar.

Hans juga bilang, potongan pajak dividen yang diberikan bisa menjadi insentif yang menarik bagi investor karena nominal pajak yang cukup besar yakni sebesar 10%. Menurut Hans, hal ini bukan tidak mungkin akan menjadi magnet bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat