KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan penghapusan pajak dividen bagi investor yang sudah melakukan investasi besar di pasar saham. Langkah ini diambil untuk mendorong investor ritel berinvestasi di pasar saham. "Secara resmi kami belum usulkan, namun itu hal yang bisa kami lakukan, insentif pajak cukup menarik" kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini. Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan jika investor berinvestasi maksimal Rp 10 juta sebulan selama satu tahun dan berinvestasi secara rutin, pajak dividennya boleh ditiadakan.
Saat ini, investor terkena beberapa pajak saat bertransaksi dan memiliki saham di pasar modal seperti pajak penjualan sebesar 0,1% dan juga pajak dividen sebesar 10%. Menurut Hamdi, jika ada pengurangan pajak, maka investor pasti akan senang. Ia memastikan bahwa otoritas BEI secara resmi bakal mengajukan kepada pihak terkait.