JAKARTA. Proses penghapusan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah sampai saat ini masih berjalan lamban. Walaupun penghapusan Perda bermasalah ditargetkan selesai Juni 2016 nanti, sampai dengan 5 Mei kemarin jumlah Perda yang berhasil dihapus baru mencapai 1.300 aturan. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, jumlah tersebut baru mencapai 30% dari 3.000 total Perda bermasalah yang akan dihapuskan. "Yang sudah dihapus misalnya sudah ada izin prinsip, tapi masih perlu izin usaha, masih perlu IMB, izin HO, itu yang sudah dipangkas prosesnya," katanya pekan kemarin. Meskipun demikian, Tjahjo yakin, target penghapusan Perda bermasalah akan selesai sesuai target.
Penghapusan Perda bermasalah baru mencapai 30%
JAKARTA. Proses penghapusan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah sampai saat ini masih berjalan lamban. Walaupun penghapusan Perda bermasalah ditargetkan selesai Juni 2016 nanti, sampai dengan 5 Mei kemarin jumlah Perda yang berhasil dihapus baru mencapai 1.300 aturan. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, jumlah tersebut baru mencapai 30% dari 3.000 total Perda bermasalah yang akan dihapuskan. "Yang sudah dihapus misalnya sudah ada izin prinsip, tapi masih perlu izin usaha, masih perlu IMB, izin HO, itu yang sudah dipangkas prosesnya," katanya pekan kemarin. Meskipun demikian, Tjahjo yakin, target penghapusan Perda bermasalah akan selesai sesuai target.