JAKARTA. Sidang paripurna DPR akhirnya kembali batal mengambil keputusan untuk menghapus piutang non pokok bersyarat untuk lima Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) senilai Rp 1,044 triliun. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi Sohibul Iman itu terpaksa memutuskan demikian lantaran batal mendengar masukan dari pimpinan komisi V dan komisi IX yang menangani langsung pembahasan hal ini.“Ini mudah selesai kalau pimpinan komisi V dan komisi XI ada disini. Saya pikir perlu pimpinan DPR menanyakan kepada pimpinan komisi V, komisi XI dan Banggar terlebih dahulu,” kata Sohibul dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5).Awalnya, agenda sidang paripurna memang ditujukan untuk mengambil keputusan pembatalan piutang 5 PDAM yang sempat tertunda pada Senin (20/5) kemarin. Namun ketika Sohibul yang bertindak sebagai pimpinan rapat menanyakan keputusan anggota dewan, pertanyaan itu justru dihujani oleh interupsi beberapa politikus yang masih mempertanyakan bagaimana penghapusan tersebut bisa terjadi.“Dengan hak konstitusi yang melekat pada diri saya menolak sepanjang syarat-syarat dalam PP 18 No 2005 belum terpenuhi,” kata Syarifudin Suding, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS dalam interupsinya.Penolakan lain justru dilakukan oleh anggota komisi V Epyardi Asda. Menurutnya penghapusan piutang senilai Rp 1,044 triliun itu masih belum perlu dilakukan. Bahkan ia menyebut pembahasan di komisinya belum tuntas sehingga sebaiknya tidak tergesa-gesa diputuskan. Mendengar hal tersebut, Sohibul yang mengaku sudah mengantongi surat rekomendasi dari komisi V dan komisi XI lantas berusaha mengkonfirmasi dengan pimpinan komisi terkait. Sayangnya tak ada satupun pimpinan komisi tersebut yang masih berada di sidang paripurna siang itu.“Nanti pengambilan keputusan akan kita lakukan pada rapat paripurna berikutnya,” putus Sohibul.Sebelumnya Banggar DPR dan Menteri Keuangan telah menyetujui penghapusan piutang senilai RP 1,004 triliun untuk lima PDAM yaitu PDAM Semarang, PDAM Tangerang, PDAM Bandung, PDAM Palembang dan PDAM Makassar. Adapun rinciannya PDAM Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Tangerang sebesar Rp 272,51 miliar, PDAM Bandung sebesar Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar dan PDAM Makassar sebesar Rp 121,3 miliar. Meski demikian jumlah tersebut bukan merupakan utang pokok PDAM tetapi hanya denda dan bunganya saja. Rapat persetujuan tersebut dilakukan pembahasan teknis di tingkat komisi V dan komisi XI.Seperti diketahui, sejak tahun 2008 ada 205 PDAM yang memiliki tunggakan utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah itu, lima PDAM harus mendapatkan persetujuan dari DPR untuk bisa mendapatkan pengapusan piutang pemerintah atas rekomendasi Presiden, karena jumlah yang dihapuskan di atas Rp 100 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penghapusan piutang 5 PDAM batal diputuskan lagi
JAKARTA. Sidang paripurna DPR akhirnya kembali batal mengambil keputusan untuk menghapus piutang non pokok bersyarat untuk lima Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) senilai Rp 1,044 triliun. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi Sohibul Iman itu terpaksa memutuskan demikian lantaran batal mendengar masukan dari pimpinan komisi V dan komisi IX yang menangani langsung pembahasan hal ini.“Ini mudah selesai kalau pimpinan komisi V dan komisi XI ada disini. Saya pikir perlu pimpinan DPR menanyakan kepada pimpinan komisi V, komisi XI dan Banggar terlebih dahulu,” kata Sohibul dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5).Awalnya, agenda sidang paripurna memang ditujukan untuk mengambil keputusan pembatalan piutang 5 PDAM yang sempat tertunda pada Senin (20/5) kemarin. Namun ketika Sohibul yang bertindak sebagai pimpinan rapat menanyakan keputusan anggota dewan, pertanyaan itu justru dihujani oleh interupsi beberapa politikus yang masih mempertanyakan bagaimana penghapusan tersebut bisa terjadi.“Dengan hak konstitusi yang melekat pada diri saya menolak sepanjang syarat-syarat dalam PP 18 No 2005 belum terpenuhi,” kata Syarifudin Suding, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS dalam interupsinya.Penolakan lain justru dilakukan oleh anggota komisi V Epyardi Asda. Menurutnya penghapusan piutang senilai Rp 1,044 triliun itu masih belum perlu dilakukan. Bahkan ia menyebut pembahasan di komisinya belum tuntas sehingga sebaiknya tidak tergesa-gesa diputuskan. Mendengar hal tersebut, Sohibul yang mengaku sudah mengantongi surat rekomendasi dari komisi V dan komisi XI lantas berusaha mengkonfirmasi dengan pimpinan komisi terkait. Sayangnya tak ada satupun pimpinan komisi tersebut yang masih berada di sidang paripurna siang itu.“Nanti pengambilan keputusan akan kita lakukan pada rapat paripurna berikutnya,” putus Sohibul.Sebelumnya Banggar DPR dan Menteri Keuangan telah menyetujui penghapusan piutang senilai RP 1,004 triliun untuk lima PDAM yaitu PDAM Semarang, PDAM Tangerang, PDAM Bandung, PDAM Palembang dan PDAM Makassar. Adapun rinciannya PDAM Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Tangerang sebesar Rp 272,51 miliar, PDAM Bandung sebesar Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar dan PDAM Makassar sebesar Rp 121,3 miliar. Meski demikian jumlah tersebut bukan merupakan utang pokok PDAM tetapi hanya denda dan bunganya saja. Rapat persetujuan tersebut dilakukan pembahasan teknis di tingkat komisi V dan komisi XI.Seperti diketahui, sejak tahun 2008 ada 205 PDAM yang memiliki tunggakan utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah itu, lima PDAM harus mendapatkan persetujuan dari DPR untuk bisa mendapatkan pengapusan piutang pemerintah atas rekomendasi Presiden, karena jumlah yang dihapuskan di atas Rp 100 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News