KONTAN.CO.ID - Penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dinilai belum cukup bagi kesejahteraan petani tebu. Penghapusan PPN terhadap gula efektif berjalan pada tanggal 16 September 2017. "Penghapusan PPN sudah baik, tapi perlu juga ada kenaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) tebu," ujar Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Andalan Petanin Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kepada KONTAN, Sabtu (16/9). Saat ini gula petani yang terdapat dalam gudang mencapai lebih dari 500.000 ton. Soemitro bilang, jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat panen masih berlangsung.
Penghapusan PPN belum cukup bagi petani tebu
KONTAN.CO.ID - Penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dinilai belum cukup bagi kesejahteraan petani tebu. Penghapusan PPN terhadap gula efektif berjalan pada tanggal 16 September 2017. "Penghapusan PPN sudah baik, tapi perlu juga ada kenaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) tebu," ujar Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Andalan Petanin Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kepada KONTAN, Sabtu (16/9). Saat ini gula petani yang terdapat dalam gudang mencapai lebih dari 500.000 ton. Soemitro bilang, jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat panen masih berlangsung.