Penghapusan PPnBM kapal yacht ditarget efektif di kuartal-I 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht akan segera terealisasi.

Hal ini sejalan dengan revisi kembali atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditargetkan efektif dalam kuartal pertama tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan, pembahasan penghapusan PPnBM atas kapal yacht sudah mendekati finalisasi.


"Kami mau bulan ini (Februari) sudah selesai di kami dan sampai di Presiden. Sekarang antara Kemenkeu dan Kemenhub akan finalisasi draftnya. Tanggal 14 Februari kami mau lihat finalisasi PP-nya," ujar Luhut saat ditemui usai menggelar Rapat Koordinasi di kantornya, Kamis (31/1).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan, menambahkan, nantinya revisi PP diharapkan dapat berlaku efektif paling tidak di kuartal -I 2019.

"Saat ini kami masih fokus di yacht karena dampaknya, kalau tadi sesuai pembahasan, bisa meningkatkan industri pariwisata dengan makin banyaknya kapal-kapal yacht yang terdaftar nantinya," ujar Rofyanto dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan perhitungan yang dikaji dalam rakor tersebut, Luhut mengatakan, efek penghapusan PPnBM kapal yacht dapat mengungkit penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata hingga sebesar US$ 443 juta dalam setahun.

Pemasukan itu berasal dari berbagai aktivitas kapal yacht seperti maintenance, bahan bakar, makanan dan minuman, dan kegiatan lain dalam rangka pariwisata di Indonesia.

"Selama ini, angka US$ 400 juta itu kita biarkan bertahun-tahun. Jadi sekarang banyak hal yang Presiden Jokowi minta detailkan untuk diselesaikan, makanya ini kita kerjakan," imbuhnya.

Adapun, penerimaan pajak dari PPnBM kapal yacht menurut Luhut selama ini hanya berkisar Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar per tahun.

Lantas, potensi hilangnya penerimaan pajak dari PPnBM ini jauh lebih kecil ketimbang penerimaan yang berpotensi didapat dari sektor pariwisata.

Rofyanto mengonfirmasi hal tersebut, bahwa PPnBM yang selama ini masuk dari kapal yacht tidak signifikan. Toh, kalaupun pajak tersebut dihapuskan, pemerintah masih akan mendapat pemasukan dari setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% serta biaya parkir saat kapal terdaftar dan bersandar di perairan dalam negeri.

"Kalau ada PPnBM kan itu membuat orang tidak mau mendaftarkan kapalnya. Sementara kalau dihapus, orang jadi mau datang dan register, dampaknya ke penerimaan di kegiatan pariwisata," ujar dia.

Asal tahu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 yang telah direvisi tujuh kali menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, kapal pesiar merupakan jenis barang yang dikenakan tarif PPnBM.

Lebih rinci lagi, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, kapal yacht termasuk jenis kapal dengan tarif PPnBM sebesar 75% dari harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto