Penghapusan PPnBM mebel naikkan kinerja bisnis 15%



JAKARTA. Penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di produk mebel disambut baik produsen mebel dalam negeri. Sebab selama ini produk mebel dikategorikan sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM sebesar 40% untuk harga di atas Rp 5 juta. Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), Soenoto menilai, penghapusan PPnBM merupakan langkah positif yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri mebel dalam negeri.

Dia yakin dengan aturan baru ini bakal membuka kesempatan bagi industri lokal untuk bersaing dengan produk mebel impor "Kalo aturan sudah jalan, pertumbuhan 10%-15% pasti ditangan," kata Soenoto, Rabu (17/6). Saat ini, penjualan ekspor industri mebel mencapai US$ 2 miliar per tahun. Pihaknya menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, industri mebel dalam negeri mampu mencapai nilai penjualan sebesar US$ 5 miliar per tahun. Produsen mebel dan Furniture, PT Gemagraha Sarana Tbk (GEMA) juga merespon positif hal ini. Pihaknya mengungkapkan, jika aturan ini telah efektif berlaku, maka beban biaya pihaknya akan jauh berkurang. "Ditengah rupiah yang melemah , penghapusan aturan ini sangat berarti bagi kita, paling tidak satu beban sudah hilang," kata Maria Natalia Agus, Sekeretaris Korporat GEMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa