KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). Adapun penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan pada 1 Januari 2021. Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai saat ini konsumsi BBM jenis premium sudah tidak terlalu besar lagi. Namun nilainya masih cukup besar membebani anggaran subsidi di APBN.
Penghapusan Premium tahun depan cukup signifikan mengurangi beban APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). Adapun penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan pada 1 Januari 2021. Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai saat ini konsumsi BBM jenis premium sudah tidak terlalu besar lagi. Namun nilainya masih cukup besar membebani anggaran subsidi di APBN.