KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) meningkat 3,26% secara tahunan (year on year/yoy) sampai dengan 11 April 2025, dengan total sebanyak 13 juta SPT. Peningkatan tersebut seiring dengan relaksasi yang diberikan Kepdirjen Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam rinciannya, total SPT PPh tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Mampu Mendongkrak Pelaporan SPT pada April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) meningkat 3,26% secara tahunan (year on year/yoy) sampai dengan 11 April 2025, dengan total sebanyak 13 juta SPT. Peningkatan tersebut seiring dengan relaksasi yang diberikan Kepdirjen Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam rinciannya, total SPT PPh tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.