Penghapusan Sanksi Pajak, Pengamat Ingatkan Jangan Jadi Program Berulang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% tidak menjadi program yang terus berulang.

Menurut Ariawan, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tersebut berpotensi mendorong wajib pajak menunda pembayaran apabila mereka memperkirakan pemerintah akan kembali memberikan keringanan pada masa mendatang.

"Jika wajib pajak mulai yakin bahwa keringanan akan selalu datang lagi, perhitungan rasionalnya berubah, yaitu lebih baik menunggu program berikutnya," ujar Ariawan kepada Kontan, Selasa (13/10/2026).


Baca Juga: Menteri PKP Lantik Pejabat Baru, Percepatan Program 3 Juta Rumah Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi pajak memang dapat membantu pemerintah mempercepat penerimaan dalam jangka pendek. Namun, dampaknya terhadap kepatuhan jangka panjang sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum setelah program berakhir.

"Dilihat dari desainnya, efek terbesarnya adalah penagihan jangka pendek, bukan perubahan perilaku jangka panjang. Kebijakan ini baru bisa berubah menjadi alat kepatuhan kalau setelah kesempatan itu ditutup ada penegakan hukum yang terasa," katanya.

Ariawan menilai, salah satu risiko dari kebijakan tersebut adalah munculnya persepsi bahwa wajib pajak yang menunda pembayaran justru memperoleh keuntungan dibandingkan wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Pasalnya, fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 hanya diberikan atas sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi. 

Dengan demikian, wajib pajak yang sudah melunasi sanksinya tidak memperoleh manfaat serupa, sementara wajib pajak yang masih memiliki tunggakan berpeluang mendapatkan pengurangan sanksi hingga 100%.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

Selain itu, Ariawan menyoroti cakupan kebijakan yang juga meliputi sanksi atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang terbit pada periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Baca Juga: DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Punya Waktu hingga Desember

Ia menjelaskan, ketentuan perpajakan pada dasarnya membedakan sanksi atas pembetulan secara sukarela dengan sanksi yang timbul dari hasil pemeriksaan. 

Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak memperbaiki kewajibannya sebelum ditemukan adanya ketidakpatuhan oleh otoritas pajak.

Namun, ketika sanksi hasil pemeriksaan juga memperoleh keringanan, menurut Ariawan, perbedaan perlakuan antara wajib pajak yang secara sukarela memperbaiki kewajibannya dan wajib pajak yang baru patuh setelah diperiksa berpotensi semakin tipis.

Ariawan juga mengingatkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan penghapusan sanksi administratif perpajakan.

Kebijakan tersebut antara lain KEP-67/PJ/2025 terkait masa transisi Coretax, KEP-251/PJ/2025 untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, KEP-55/PJ/2026 terkait SPT Tahunan orang pribadi, serta KEP-71/PJ/2026 terkait SPT Tahunan badan.

Menurutnya, kebijakan-kebijakan sebelumnya memiliki alasan khusus, seperti gangguan sistem administrasi perpajakan dan bencana. 

Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 memiliki cakupan berbeda karena turut menyasar tunggakan pajak lama dengan tujuan mendorong perekonomian.

Ariawan menilai pemerintah perlu memastikan bahwa program terbaru tersebut tidak membentuk ekspektasi bahwa penghapusan sanksi akan selalu tersedia setiap kali wajib pajak menghadapi kesulitan memenuhi kewajibannya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah menyatakan secara terbuka bahwa kebijakan tersebut merupakan fasilitas terakhir dalam siklus ini.

Pemerintah juga perlu memastikan penegakan sanksi berjalan konsisten setelah periode fasilitas berakhir pada Juni 2027.

"Kalau setelah 30 Juni 2027 tidak ada penegakan yang terasa, KEP-239 hanya akan tercatat sebagai diskon penagihan, bukan reformasi kepatuhan," tegasnya.

Selain konsistensi penegakan hukum, Ariawan mendorong DJP memberikan penghargaan nyata kepada wajib pajak yang selama ini patuh. Bentuknya dapat berupa percepatan restitusi dan layanan prioritas, bukan sekadar pemberian piagam.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak merasa dirugikan oleh pemberian keringanan kepada wajib pajak lain.

Ariawan juga meminta DJP membuka data hasil pelaksanaan program penghapusan sanksi pajak kepada publik. Data tersebut setidaknya mencakup jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan, nilai pokok pajak yang berhasil dibayarkan, serta nilai sanksi administratif yang dihapus.

Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah kebijakan tersebut hanya efektif mencairkan tunggakan atau benar-benar mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan.

Sebagai informasi, DJP memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% melalui KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Untuk skema tertentu, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100% apabila menyampaikan atau membetulkan SPT sekaligus melunasi pajak pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. 

Besaran pengurangan kemudian turun menjadi 50% pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dan 25% pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah sanksi administratif, termasuk denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari pemeriksaan dan penagihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News