JAKARTA. Rencana pemberlakuan penghapusan sanksi adminstrasi bagi wajib pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai kurang efektif untuk mengejar setoran pajak.. Salah satu kesulitan yang akan dialami Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah pelaporan SPT PPN tidak mengenal tahun pajak atau bersifat masa. Selain itu, pembetulan SPT PPN akan melibatkan banyak pihak lantaran PPN berbasis pajak masukan dan keluaran. Maksudnya pajak yang dipungut satu pihak juga dipungut pihak lain. "Misal penjual dan pembeli bersekongkol. Penjual mengakui kesalahan, tapi pembeli tidak mau mengakui kesalahannya, itu akan merepotkan Ditjen Pajak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Senin (30/3).
Penghapusan sanksi pembetulan PPN sulit berjalan
JAKARTA. Rencana pemberlakuan penghapusan sanksi adminstrasi bagi wajib pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai kurang efektif untuk mengejar setoran pajak.. Salah satu kesulitan yang akan dialami Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah pelaporan SPT PPN tidak mengenal tahun pajak atau bersifat masa. Selain itu, pembetulan SPT PPN akan melibatkan banyak pihak lantaran PPN berbasis pajak masukan dan keluaran. Maksudnya pajak yang dipungut satu pihak juga dipungut pihak lain. "Misal penjual dan pembeli bersekongkol. Penjual mengakui kesalahan, tapi pembeli tidak mau mengakui kesalahannya, itu akan merepotkan Ditjen Pajak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Senin (30/3).