KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan alasan belum tercapainya target penghapusan utang 1 juta pelaku UMKM. Maman menyebut kendala utama pelaksanaan program ini lantaran masih banyak UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang. Maman merinci ada beberpa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan utanngnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak kebijakan ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.
Penghapusan Utang Belum Sentuh 1 Juta UMKM, Menteri Maman Beberkan Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan alasan belum tercapainya target penghapusan utang 1 juta pelaku UMKM. Maman menyebut kendala utama pelaksanaan program ini lantaran masih banyak UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang. Maman merinci ada beberpa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan utanngnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak kebijakan ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.