Penghargaan Upakarti 2024: Apresiasi untuk Penggiat IKM Indonesia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan manfaat ekonomi dari aktivitas bisnis dan industri melalui pemberdayaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di seluruh Indonesia. 

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kemenperin menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk individu, lembaga, dan organisasi masyarakat yang aktif memberikan solusi atas masalah lokal melalui pemberdayaan IKM. 

Selain itu, Kemenperin memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan IKM. 


“Kami mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pemberdayaan IKM, khususnya para penerima Penghargaan Upakarti tahun ini. Kami berharap mereka terus membina, memperluas kemitraan, serta menciptakan wirausaha dan IKM yang berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Penganugerahan Penghargaan Upakarti 2024 di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (19/12).

Baca Juga: Komite Palestina PBB Apresiasi Komitmen Dukungan Indonesia

Penghargaan Upakarti, yang dimulai sejak 1985, diselenggarakan setiap dua tahun untuk mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pemberdayaan IKM. 

“Penghargaan ini bertujuan mendorong inisiatif masyarakat dan memberikan motivasi kepada individu, lembaga, atau perusahaan yang berperan dalam pembangunan IKM untuk meningkatkan peluang usaha dan lapangan kerja,” jelas Agus. 

Penghargaan ini juga menjadi wujud kolaborasi hexa helix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan regulasi. Menurut Agus, sinergi ini penting mengingat IKM berperan strategis dalam perekonomian nasional. 

Saat ini, terdapat 4,5 juta unit usaha IKM yang menyerap 65,52% tenaga kerja di sektor industri dan menyumbang 21,53% output industri nasional.  

Pendaftaran Penghargaan Upakarti 2024 dibuka dari 26 Februari hingga 26 Agustus 2024 melalui situs resmi. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, substansi, dan peninjauan lapangan. 

Baca Juga: Aice Beri Apresiasi bagi Atlet Indonesia yang Kembali dari Olimpiade Paris

Berdasarkan hasil tersebut, ditetapkan sepuluh penerima penghargaan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3137 Tahun 2024.  

“Penerima penghargaan harus menunjukkan kontribusi aktif dalam pemberdayaan IKM selama minimal lima tahun,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita. 

Dari 75 usulan yang lolos seleksi administrasi, hanya 4 usulan kategori Jasa Kepeloporan dan 24 usulan kategori Jasa Pengabdian yang melanjutkan ke tahap penilaian substansi. Setelah peninjauan lapangan, dewan juri memilih tujuh penerima kategori Jasa Pengabdian dan tiga penerima kategori Jasa Kepeloporan.  

Baca Juga: Duta Besar Norwegia Apresiasi Aksi Iklim Indonesia

Para penerima penghargaan memperoleh piagam, trofi, dan uang pembinaan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing kategori. “Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mendukung kemajuan IKM,” tutup Reni.  

Selanjutnya: Harga Cabai Merah Keriting dan Telur Ayam Ras Naik di Aceh, Kamis (19/12)

Menarik Dibaca: Kolesterol Tinggi karena Apa ya? Ini Dia Beberapa Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli