JAKARTA. Mulai 24 September 2009, pendapatan yang diperoleh wajib pajak luar negeri alias orang asing dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kena potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.Aturan main tersebut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri. Beleid ini terbit pada 24 September 2009 lalu.Harta yang termasuk hasil penjualan atau pengalihannya kena pajak, adalah perhiasan mewah, berlian, emas, dan intan. Lalu, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, serta pesawat terbang ringan.
Penghasilan dari Pengalihan Harta Kena Potongan Pajak 20%
JAKARTA. Mulai 24 September 2009, pendapatan yang diperoleh wajib pajak luar negeri alias orang asing dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kena potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.Aturan main tersebut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri. Beleid ini terbit pada 24 September 2009 lalu.Harta yang termasuk hasil penjualan atau pengalihannya kena pajak, adalah perhiasan mewah, berlian, emas, dan intan. Lalu, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, serta pesawat terbang ringan.