KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menambah lapisan pajak baru dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pihaknya berencana akan menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Pemerintah mengklaim penambahan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal kena pajak, ini kata para bos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menambah lapisan pajak baru dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pihaknya berencana akan menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Pemerintah mengklaim penambahan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.