JAKARTA. Menjelang pengoperasian penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2015, pemerintah bekerjasama dengan BPJS akan memberlakukan program jaminan pensiun dengan skema baru. Rencananya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan (take home pay) hingga Rp 16 juta per bulan wajib mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan program jaminan pensiun itu bersifat mandatory (wajib), dimana seluruh pekerja penerima upah sampai dengan Rp 16 juta per bulan atau 8 kali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diwajibkan ikut.
Penghasilan Rp 16 juta wajib ikut jaminan pensiun
JAKARTA. Menjelang pengoperasian penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2015, pemerintah bekerjasama dengan BPJS akan memberlakukan program jaminan pensiun dengan skema baru. Rencananya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan (take home pay) hingga Rp 16 juta per bulan wajib mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan program jaminan pensiun itu bersifat mandatory (wajib), dimana seluruh pekerja penerima upah sampai dengan Rp 16 juta per bulan atau 8 kali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diwajibkan ikut.