KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian/Lembaga (K/L) diminta untuk melakukan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas (perjadin) pada tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam buku Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025. Adapun imbauan untuk penghematan belanja perjalanan dinas ini tertuang dalam kebijakan belanja barang tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Insentif PPN dan PPnBM Mendominasi Belanja Perpajakan di 2025 "Pelaksanaan efisiensi belanja barang melalui penghematan belanja barang non operasional dan belanja perjalanan dinas serta penajaman belanja barang diserahkan (termasuk bantuan pemerintah) serta sinergi dengan belanja Pemda," dikutip dari Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/12). Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun ini juga telah meminta K/L melakukan penghematan belanja perjalanan dinas melalui surat Menteri Keuangan nomor S-1023/ MK.02/2024 tanggal 7 November 2024. Dalam hal ini, seluruh K/L telah diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan perjalanan dinas yang dapat dihemat, dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Rp 28,2 Triliun untuk Program Subsidi Rumah Tahun Depan Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50%. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, K/L dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dapat dikecualikan untuk: (i) belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan (ii) belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .