Penghematan, Kemenparekraf pangkas belanja Rp 342 miliar di tahun ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lewat refocusing dan realokasi belanja, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun ini bakal melakukan penghematan anggaran belanja sekitar Rp 342 miliar dari pagu yang dianggarkan tahun ini yaitu sekitar Rp 4,9 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyebut, dari penghematan anggaran belanja tersebut maka pagu Kemenparekraf tahun anggaran 2021 menjadi Rp 4,56 triliun.

"Refocusing dan realokasi belanja kementerian dan lembaga tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, maka berdasarkan surat tersebut penggunaan anggaran tahun 2021 yang semula Rp 4,9 triliun mengalami penghematan sebesar Rp 342 miliar," jelas Sandiaga saat Rapat Kerja (Raker) Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (26/1).


Baca Juga: Kepada Sandiaga Uno, Menteri Basuki pastikan 5 Bali baru tuntas pertengahan 2021

Adapun alokasi penghematan dilakukan pada program dukungan manajemen yang berkurang sebesar Rp 33 miliar. Lalu, anggaran program kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang dihemat Rp 308 miliar.

Namun, Sandiaga menegaskan, untuk anggaran program pendidikan dan pelatihan vokasi tidak akan terkena refocusing dan realokasi anggaran. Artinya anggaran untuk program pendidikan dan pelatihan vokasi di Kemenparekraf tetap sebesar Rp 994 miliar.

"Refocusing dan relokasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dari kementerian keuangan yaitu pertama berasal dari rupiah murni, kedua belanja barang dan belanja modal merupakan belanja non operasional, ketiga kegiatan tugas pokok dan fungsi di luar layanan perkantoran, pembayaran gaji dan penyelenggaraan operasional pemeliharaan perkantoran," imbuhnya.

Selanjutnya: Menparekraf Sandiaga Uno berencana berkantor di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat